Bawaslu Dompu Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih.
Uji petik dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13/PM.00.01/K.NB/09/2025 tentang pelaksanaan Uji Petik DPB Tahun 2025 di seluruh kabupaten/kota se-NTB.
Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahisa Mareati, mengatakan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh instansi teknis.
“Fokus utama kami dalam uji petik ini adalah memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid, terutama dalam hal administrasi kematian yang seringkali menjadi sumber ketidaksesuaian data,” kata Mahisa.
Dalam pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu Dompu menyasar sejumlah kelurahan dan lingkungan, di antaranya Kelurahan Dorotangga, Bada, Potu, dan Lingkungan Bali 1. Berikut temuan di masing-masing lokasi:
Dorotangga: 32 Orang Meninggal telah memiliki suket kematian
Di Kelurahan Dorotangga, pihak kelurahan mengaku telah mengusulkan data kematian ke instansi terkait, meski hingga kini belum terealisasi. Bawaslu mencatat ada 32 orang yang meninggal dunia sepanjang 2025.
Bada: Buku Kematian Tanpa NIK dan tanpa arsip.
Di Kelurahan Bada, ditemukan buku kematian yang tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hanya warga yang melapor ke kelurahan yang masuk dalam pencatatan. Beberapa bukti berupa foto memang tersedia, tetapi tidak dilengkapi dengan arsip pendukung, seperti surat kematian yang valid, sehingga menyulitkan proses verifikasi data pemilih.
Potu: hanya 2 orang yg tercatat melaporkan kematian selama tahun 2025.
Sementara di Kelurahan Potu, tidak ditemukan laporan resmi dari kepala dusun/lingkungan atau keluarga terkait warga yg meninggal. ditemukan hanya 2 orang yg melaporkan keluarga yang meninggal dunia selama tahun 2025. keterangan kematianpun tanpa NIK. Menanggapi hal itu, tim Bawaslu menyarankan agar pihak kelurahan utk menginstruksikan kepada kepala lingkungan segera mendata warganya yg meninggal dunia. Dan dalam dokumen surat keterangan kematian dilengkapi dengan NIK dan fotokopi KTP almarhum, guna memperkuat keabsahan data dan mempermudah verifikasi dalam sistem daftar pemilih.
Bali 1: Klarifikasi Langsung ke Rumah Warga
Di Lingkungan Bali 1, tim Bawaslu melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga yang datanya dinilai belum lengkap. Dari dua rumah yang dikunjungi, satu tidak berhasil ditemui karena pemilik sedang bepergian, sementara di rumah lainnya, tim berhasil bertemu langsung dengan warga untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data.
Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan
Mahisa menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran bersama antara Bawaslu, pemerintah kelurahan, dan masyarakat agar lebih aktif dalam memperbarui data kependudukan, khususnya laporan kematian.
“Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih yang akurat. Kami berharap semua pihak ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas daftar pemilih ini,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Foto : Farid
Editor : Farid