Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Dompu mulai membahas dugaan pelanggaran netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dompu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut.

Syafruddin menjelaskan, ASN berinisial JRD diduga melanggar aturan netralitas dengan mengunggah video di media sosial yang menunjukkan simbol serta dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. “Saat ini sedang dalam proses tahap satu,” ungkapnya, Sabtu (17/11/2024).

Pada tahap ini, Bawaslu menetapkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut. “Jika hasil klarifikasi memenuhi unsur pelanggaran, maka perkara akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Syafruddin.

Menurutnya, hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu akan menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Selain video dukungan, Bawaslu juga mengantongi sejumlah bukti lain yang dapat memperkuat dugaan pelanggaran JRD. ASN tersebut disangka melanggar Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

"Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran netralitas ASN guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Dompu." tutupnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid