Bawaslu Dompu Ingatkan Pasangan Bambang Firdaus-Sirajuddin Terkait Deklarasi
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Menjelang deklarasi pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, Bambang Firdaus SE dan Sirajuddin SH, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan penting kepada pihak panitia dan seluruh pihak terkait. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan deklarasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari,, menyampaikan bahwa deklarasi pasangan Bambang Firdaus SE dan Sirajuddin SH, yang direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan agar kegiatan deklarasi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang ada, demi menjaga netralitas dan integritas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangannya pada Senin, 5 Agustus 2024, Swastari menegaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh panitia deklarasi. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah larangan untuk melibatkan pihak-pihak tertentu yang tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa, lurah, serta perangkat desa dan kelurahan.
"Kami mengingatkan agar pihak panitia tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, panitia juga dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada mereka yang dilarang ikut serta dalam kampanye atau kegiatan politik," ujar Swastari.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan deklarasi harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait, yang secara tegas mengatur pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahap pencalonan hingga tahap kampanye. Swastari menekankan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan Bambang Firdaus dan Sirajuddin, tetapi juga untuk semua calon yang akan berlaga di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024.
Imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Selain itu, imbauan ini juga merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengawasan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan ini memberikan panduan bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada.
Swastari menjelaskan bahwa selain undang-undang di atas, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan tahapan pencalonan dalam Pilkada, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, jadwal, serta pencalonan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Bawaslu Dompu mengingatkan pentingnya mematuhi Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
"Netralitas ASN menjadi perhatian utama kami. Dalam keputusan bersama yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, KASN, dan Bawaslu, telah ditegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dalam setiap tahapan Pilkada. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam hal ini," tegas Swastari.
Selain itu, Bawaslu juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada 17 April 2024. Surat ini memberikan arahan terkait persiapan pencalonan dalam pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dengan keluarnya surat imbauan ini, Bawaslu Dompu menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses Pilkada agar tetap berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi. Swastari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap tahapan, termasuk kegiatan deklarasi pasangan calon, untuk memastikan seluruh proses berlangsung dengan adil dan transparan.
"Kami berharap semua pihak, baik panitia deklarasi maupun pasangan calon, dapat bekerja sama dengan baik demi terciptanya pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada," pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Dompu akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KPU dan lembaga lainnya, guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran hukum. Deklarasi pasangan Bambang Firdaus dan Sirajuddin menjadi salah satu momen penting yang akan diawasi dengan ketat oleh Bawaslu, sebagai bagian dari komitmennya dalam menjaga integritas pilkada di Kabupaten Dompu.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid