Bawaslu Dompu Ikuti Diskusi Muatan KUHAP Bersama Bawaslu Provinsi NTB
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Endang Dewi Nurni, mengikuti diskusi terkait muatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring, Jumat (27/02/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Uma Achmad Seth. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami perkembangan regulasi hukum acara pidana yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan kali ini secara khusus menyoroti sumpah atau janji dalam penanganan perkara, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Menurutnya, sumpah atau janji memiliki peran penting dalam memastikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan pelanggaran maupun sengketa pemilu.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap sumpah atau janji dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjamin integritas, keabsahan, dan akuntabilitas setiap proses penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi selaku narasumber juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk terus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kerja-kerja pengawasan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu.
Ia menekankan bahwa komunikasi dengan masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai ruang, baik melalui keluarga, sahabat, maupun komunitas, sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek hukum acara pidana yang relevan dengan tugas Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami pentingnya aspek hukum acara pidana, termasuk sumpah atau janji dalam penanganan perkara, sehingga dapat memperkuat profesionalitas dan kualitas penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Dompu,” ungkap Syafruddin.
Ia berharap, peningkatan kapasitas melalui forum diskusi seperti ini dapat mendukung optimalisasi tugas pengawasan serta memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Farid
Editor : Farid