Bawaslu Dompu Ikuti Diskusi Mendalam Terkait Muatan KUHAP Bersama Bawaslu Provinsi NTB
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Koordinator DivisiHukum, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Syafruddin, serta Kepala Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Endang Dewi Nurni, bersama staf Bawaslu Kabupaten Dompu mengikuti kegiatan Diskusi Terkait Muatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (30/1/2026).Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi NTB, serta diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTB dalam menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Keikutsertaan jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas kelembagaan, khususnya bagi divisi yang memiliki irisan langsung dengan penegakan hukum pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu. Diskusi ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan fokus pada pembahasan muatan pasal-pasal KUHAP yang relevan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan pembagian materi untuk membahas dan mempresentasikan ketentuan KUHAP mulai dari Pasal 252 sampai dengan Pasal 288. Materi tersebut disusun secara komprehensif oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai bahan diskusi, guna memperkaya pemahaman bersama serta menyamakan persepsi antar jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyampaikan bahwa diskusi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pemilu yang berbasis pada pemahaman hukum yang kuat dan mutakhir. Menurutnya, perubahan dan pembaruan dalam KUHAP harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Syafruddin, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap hukum acara pidana merupakan bekal utama bagi jajaran Bawaslu dalam menangani sengketa dan pelanggaran pemilu secara objektif dan berintegritas. Ia menilai kegiatan diskusi ini menjadi ruang strategis untuk bertukar pandangan, pengalaman, serta memperkuat koordinasi antar Bawaslu se-Provinsi NTB.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Endang Dewi Nurni, S.E, menyampaikan bahwa keterlibatan staf dalam kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas teknis dan administrasi penanganan perkara, sehingga pelaksanaan tugas di tingkat kabupaten dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan diskusi terkait muatan KUHAP ini, Bawaslu Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman hukum dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto : Labib
Editor : Farid