Bawaslu Dompu Hentikan Proses Pembahasan 4 ASN dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Dompu yang terdiri dari Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan resmi menghentikan proses pembahasan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap empat orang ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Keempat ASN tersebut adalah MS, pejabat eselon II; YN, pejabat eselon III; SPD, Kepala Desa di Kecamatan Manggelwa; dan SP, seorang guru di Kecamatan Woja. Berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) bagi keempat ASN ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menyatakan bahwa dari hasil pembahasan, hanya satu kasus yang memenuhi unsur pidana, yakni MHT, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pajo. "Kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkap Syafruddin pada Rabu (23/10/2024).
Meski empat ASN lainnya tidak memenuhi unsur pidana, mereka tetap dinyatakan melanggar aturan administrasi terkait netralitas ASN. Bawaslu akan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi administrasi kepada para ASN tersebut. "Untuk keempat ASN ini, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran administrasi, sehingga perkaranya dihentikan di Sentra Gakkumdu," tambahnya.
Kasus ini berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten Dompu yang mendapati tiga ASN dan dua Kepala Desa berfoto bersama salah satu calon Bupati Dompu dalam sebuah acara reuni angkatan yang digelar pada masa kampanye. Acara tersebut diduga berlangsung di vila milik calon bupati pada 7 Oktober 2024, dan kelima ASN tampak mengenakan atribut calon bupati yang bersangkutan.
"Bawaslu kemudian membawa kasus ini ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut, namun hanya satu dari lima kasus yang terbukti memenuhi unsur pidana, sementara yang lain akan diselesaikan melalui jalur administrasi," jelasnya.
Dengan berakhirnya proses pembahasan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu kini menyerahkan tindak lanjut kasus kepada BKN dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai hasil temuan dan kajian yang telah dilakukan.
Editor : Farid