Bawaslu Dompu Hentikan Kasus Dugaan Maladministrasi Penetapan Paslon Bupati
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan maladministrasi dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dompu dalam proses penetapan tersebut.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan maladministrasi ini. Laporan tersebut awalnya diajukan oleh seorang warga bernama Sanusi, yang tinggal di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Sanusi mengajukan laporan terkait proses penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Setelah kami melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Dompu," ungkap Acha Tari.
Proses penyelidikan Bawaslu melibatkan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, pelapor Sanusi, serta sejumlah saksi lainnya, termasuk Imansyah Soebari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Dengan demikian, Bawaslu menutup kasus tersebut dan menyatakan bahwa penetapan pasangan calon oleh KPU Dompu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Editor : Farid