Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Hadiri Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Bawaslu Dompu Hadiri Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin (kanan) saat menrima BA  Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu di Kantor KPU Kabupaten Dompu, Selasa (29/9/2026).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu di Kantor KPU Kabupaten Dompu, Selasa (29/9/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, Bersama kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin dan Syafruddin. Turut mendampingi Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahisa Mareati.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Dompu terus melakukan proses pemutakhiran dan penyandingan data pemilih hingga menjelang pelaksanaan pleno.

Ia menjelaskan, pada 10 September 2026 KPU Kabupaten Dompu telah melaksanakan Pencocokan Terbatas (Coktas) sebagai salah satu upaya memperkuat tanggapan dan memastikan keakuratan data pemilih yang bersumber dari data turunan Kementerian melalui KPU RI hingga ke tingkat KPU Kabupaten Dompu.

“Coktas ini untuk memperkuat tanggapan data pemilih yang menyandingkan data turunan dari Kementerian melalui KPU RI dan sampai kepada kami di KPU Kabupaten Dompu,” ujar Arif.

Selain melakukan Coktas, KPU Kabupaten Dompu juga berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Polres Dompu berkaitan dengan data pemilih, khususnya perubahan status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun anggota TNI/Polri yang telah purna tugas.

Arif menyampaikan, KPU telah memperoleh sejumlah data dari pihak Kodim dan Polres Dompu. Data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses verifikasi faktual oleh jajaran KPU.

“Kami dengan berbagai upaya berusaha memaksimalkan terhadap apa yang menjadi perolehan data itu,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang selama proses pemutakhiran data pemilih turut melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan.

Menurutnya, koordinasi antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, memberikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan rapat pleno. Ia menekankan agar pleno rekapitulasi DPB dapat menyajikan informasi pemutakhiran data pemilih secara lengkap, transparan, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Irwan meminta KPU Kabupaten Dompu mempersiapkan seluruh data yang berpotensi menjadi bahan pertanyaan peserta pleno, termasuk menjelaskan kronologi perubahan data dari satu periode ke periode berikutnya.

“Rapat pleno ini seharusnya mempresentasikan secara lengkap terkait pemutakhiran data pemilih. Data-data yang akan ditanyakan oleh peserta pleno juga harus dipersiapkan,” tegas Irwan.

Selain itu, Irwan mendorong KPU Kabupaten Dompu untuk membuka Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada saat pleno berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses rekapitulasi dapat diketahui dan dipantau secara transparan oleh seluruh peserta pleno.

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, dalam kesempatan tersebut turut menyoroti adanya perubahan angka data pemilih jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi pada Triwulan II.

Menurut Wahyudin, selisih angka antara data Triwulan II dengan data yang disampaikan dalam pleno Triwulan III perlu dijelaskan berdasarkan indikator yang memengaruhinya, salah satunya berkaitan dengan adanya pemilih baru.

Ia mempertanyakan bagaimana proses penanganan terhadap pemilih baru tersebut serta memastikan apakah saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Dompu telah diakomodasi dalam data yang dibacakan pada rapat pleno.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, memberikan sejumlah catatan terhadap tabel perubahan data pemilih yang dipaparkan KPU.

Pertama, terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercatat sekitar 1.800-an pemilih. Syafruddin meminta agar data tersebut tidak hanya disajikan dalam bentuk angka total, tetapi juga dilengkapi dengan rincian berdasarkan kategori serta kronologi perubahan datanya.

Menurutnya, rincian tersebut penting sebagai bahan evaluasi dan pembanding pada pelaksanaan pemutakhiran data pada triwulan atau semester berikutnya.

Kedua, Syafruddin meminta penjelasan lebih rinci terkait perubahan pada kategori pemilih baru dan perbaikan data pemilih, termasuk alasan yang mendasari setiap perubahan tersebut.

Ketiga, ia menegaskan bahwa saran perbaikan (Sarper) merupakan salah satu indikator dalam perubahan data pemilih. Namun, pelaksanaan teknis pemutakhiran data merupakan tanggung jawab KPU, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan.

Karena itu, Syafruddin menyarankan agar pada presentasi pleno berikutnya KPU dapat lebih menekankan penjelasan mengenai proses teknis pemutakhiran yang dilakukan secara mandiri oleh KPU, sementara data saran perbaikan Bawaslu disajikan dalam bagian tersendiri.

Berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Dompu tercatat sebanyak 203.220 pemilih, dengan rincian 100.551 pemilih laki-laki dan 102.669 pemilih perempuan.

 

Foto : Saharudin

Editor : Farid