Bawaslu Dompu Bekali Pengawas Desa dan PTPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kempo
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, bersama Anggota Bawaslu Dompu, Wahyudin, memberikan pembekalan pengawasan kepada Pengawas Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Kempo pada Senin (25/11/2024) dengan tujuan memperkuat pemahaman teknis serta integritas pengawas pemilu di lapangan.
Swastari menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap buku saku yang disediakan untuk PTPS. “Buku saku itu adalah panduan utama yang harus dipahami secara mendalam. Pemahaman ini penting agar pengawas dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam pengisian Form A yang menjadi instrumen kunci pengawasan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengisian Formulir Model A harus dilakukan dengan akurasi dan kejujuran karena menjadi bukti nyata kerja pengawasan. Swastari juga mengingatkan agar pengawas hadir lebih awal di TPS untuk memastikan semua informasi dicatat sebelum rapat pemungutan suara dimulai.
“Kesalahan teknis, seperti penggunaan angka romawi dalam nomor TPS, kerap menjadi kendala dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pengisian Form A harus dilakukan dengan benar dan segera setelah tugas pengawasan selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyudin, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dompu, menyoroti pentingnya koordinasi selama pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menjelaskan perbedaan teknis terkait distribusi logistik dan formulir C pemberitahuan pemilih yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Pengawasan distribusi logistik adalah prioritas pada masa tenang. KPPS wajib berkoordinasi dengan PTPS sebelum logistik didistribusikan. Tanpa koordinasi, pengawasan bisa terganggu,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin saat menyampaian materi
Wahyudin juga mengingatkan bahwa formulir C pemberitahuan hanya diberikan kepada pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika pemilih tidak berada di rumah, formulir dapat dititipkan kepada anggota keluarga terpercaya atau dikirim secara digital, tetapi tetap harus dicatat dalam Form A.
Selain itu, ia menekankan prosedur koreksi penulisan angka saat pemungutan suara. “Koreksi hanya boleh dilakukan oleh Ketua KPPS dan saksi dengan memparaf. Penulisan koreksi dilakukan dengan garis horizontal, bukan sembarangan mencoret,” jelasnya.
Dalam pembekalan ini, peserta juga diberikan praktik langsung terkait pengisian Form A dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwasli) untuk mendukung tugas mereka. Pengawas Desa dan PTPS se-Kecamatan Kempo diharapkan mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid