Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin, Paparkan Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Wahyudin, Paparkan Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, memaparakan beberapa hal terkait penetapan Daerah Pemekaran (Dapil). Karena Prinsip pengawasan penatapan Dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada wilayah yang sama, konsisten dan kesinabungan.

\n\n\n\n

Hal itu dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai rangkaian proses penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Tentu sesuai dengan prinsip pembentukan Dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dalam Pemilu" Jelasnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, di Hotel Tree House, Kamis (17 November 2022).

\n\n\n\n

Lanjutnya, terkait dengan penyediaan data untuk penetapan Dapil dilakukan dengan beberpa hal. yang pertama data kependudukan berupa data agregat kependudukan perkecamatan dan yang kedua data wilayah administrasi pemerintah yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta yang Ketiga, Peta wilayah administrasi pemerintah yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial.

\n\n\n\n

"Selain itu Wahyudin menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dompu pada Pemilu 2019 berjumlah 155.403 jiwa" jelasnya

\n\n\n\n

Sedangkan metode penetapan Dapil antara lain, menetpakan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk di Kabupaten/Kota bersangkutan dengan jumlah kursi yang ditetapkan.

\n\n\n\n

Selain itu menghitung perkiraan alokasi kursi setiap dan memilih satu kecamatan untuk menjadi satu Dapil dengan memperhatikan alokasi kursi setiap Dapil.

\n\n\n\n

Kemudian menghitung alokasi kursi setiap Dapil degan pedoman setiap Dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi, dan terakhir menjumlah alokasi kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.

\n\n\n\n

Wahyudin juga menjelaskan bahwa Kkabupaten Dompu alokasi sebanyak 30 kursi dengan empat Dapil. Dapil Dompu I terdiri dari 11 kursi melipu Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu'u. Dapil Dompu II terdiri dari tujuh kursi untuk Kecamatan Woja.

\n\n\n\n

Sementara Dapil Dompu III terdiri dari enam kursi meliputi Kecamatan Meanggelewa dan Kilo. serta Dapil Dompu IV terdiri dari enam kursi meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat.

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n\n\n\n

\n"