Wahyudin: Ingatkan Anggota DPRD Ajukan Izin Kampanye untuk Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu agar mengajukan izin kampanye kepada pimpinan DPRD apabila terlibat dalam kampanye Pilkada serentak tahun 2024. Meskipun anggota DPRD terdaftar sebagai tim sukses atau juru kampanye pasangan calon kepala daerah, mereka tetap diwajibkan mengurus izin kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2024 tentang kampanye. "Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa anggota DPRD sebagai pejabat daerah diizinkan ikut serta dalam kampanye, asalkan telah mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang memang diperuntukkan bagi pejabat negara," jelas Wahyudin pada Rabu (16/10/2024).
Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024. Pada poin 4 huruf b ke-3, disebutkan bahwa izin cuti kampanye diberikan oleh pimpinan DPRD.
Dia menyampaikan bahwa ketentuan ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu melalui imbauan tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Dompu pada tanggal 27 September 2024. Imbauan tersebut menekankan bahwa surat izin kampanye harus disampaikan kepada KPU Provinsi untuk Pilgub, serta kepada KPU Kabupaten untuk Pilbup.
"Surat izin kampanye ini harus ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan," ujar Wahyuddin.
Ia juga menambahkan bahwa para anggota DPRD harus segera menindaklanjuti ketentuan ini. Saat masa kampanye berlangsung, aturan ini akan menjadi pedoman bagi Panwaslu Kecamatan serta jajaran Bawaslu lainnya. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan ini,” tutup Wahyuddin.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid