Wahyudin : Imbau KPU Dompu Tertibkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Dompu. Bawaslu Kabupaten Dompu - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu terkait pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Imbauan ini disampaikan agar proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam keterangannya, Wahyudin menyatakan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pengelolaan data hasil sinkronisasi, sehingga daftar pemilih tetap terjaga keakuratannya.
“Pengelolaan data hasil sinkronisasi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Ini penting agar data pemilih yang digunakan pada tahapan Pemilu berikutnya benar-benar valid,” ujar Wahyudin saat berada diruangan kerjanya pada Selasa, (17/06/2025).
Lebih lanjut, Wahyudin meminta KPU Kabupaten Dompu untuk membangun koordinasi secara berkala, paling sedikit setiap tiga bulan sekali, dengan Bawaslu Kabupaten Dompu serta dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memperbarui data pemilih, dengan menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat.
“Perubahan data ini wajib didasarkan pada dokumentasi administrasi kependudukan dan/atau dokumen penduduk lain yang sah,” tegas Wahyudin.
Selain itu, Wahyudin juga mengingatkan agar KPU Kabupaten Dompu menyusun daftar pemilih hasil PDPB dan melakukan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka paling sedikit tiga bulan sekali. Rapat tersebut harus melibatkan Bawaslu Kabupaten Dompu, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya.
Tak hanya itu, Wahyudin juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten harus diumumkan secara terbuka, baik melalui laman resmi KPU Kabupaten Dompu, media sosial resmi, maupun aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.
“Transparansi dalam penyampaian hasil PDPB menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara pemilu. Publik berhak mengetahui perkembangan data pemilih secara berkala,” pungkasnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid