Wahyudin, Hadiri Pleno Triwulan II 2025, Soroti Sinkronisasi Data dan Peran Pemda
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, didampingi oleh Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Mahisa Mareati, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu pada Rabu, (2/7/2025).
Dalam forum tersebut, Bawaslu Dompu menyampaikan sejumlah masukan dan catatan kritis terhadap proses dan hasil pemutakhiran data pemilih. Wahyudin menyoroti pentingnya penjelasan rinci terkait sumber dan keakuratan data yang diterima KPU, khususnya data turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami meminta penjelasan secara rinci terkait jumlah data turunan. Dari mana saja sumber data tersebut? Selain itu, dari penjelasan yang disampaikan, masih terdapat ketidaksinkronan antara data KPU dan Dukcapil. Apakah KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dukcapil, TNI, Polri, dan instansi lainnya?” ujarnya.
Wahyudin juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah dalam memperbarui data pemilih, khususnya data warga yang telah meninggal dunia.
“Data yang tidak pernah tuntas ini menjadi perhatian. Kami menyarankan agar Pemda memberikan tekanan mulai dari level desa untuk mendata warga yang telah meninggal dunia secara berkala,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Mahisa Mareati turut menyoroti terbatasnya cakupan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dipaparkan KPU. Ia mempertanyakan transparansi dan kelengkapan data yang disampaikan, khususnya mengenai data padan dan jumlah pemilih yang tidak ditemukan.
“Terkait hasil dari coklit terbatas, yang disampaikan tadi hanya menyangkut data meninggal dunia. Bagaimana dengan data padan? Berapa jumlah sampel yang digunakan, berapa yang sesuai, dan berapa yang tidak ditemukan? Hal-hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Mahisa.
Mahisa juga mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperluas layanan jemput bola hingga ke desa-desa, tidak hanya dalam perekaman KTP-el, tetapi juga dalam penerbitan akta kematian.
Dari hasil pengawasan terhadap proses coklit terbatas, ditemukan 30 data pemilih yang tercatat telah meninggal dunia. Setelah diverifikasi, 27 di antaranya benar telah meninggal, sementara 3 orang ternyata masih hidup. Tiga data yang tidak sesuai tersebut masing-masing berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan dan validitas sumber data yang digunakan,” jelas Mahisa.
Selain itu, Mahisa juga mempertanyakan perlakuan terhadap pemilih yang tidak ditemukan dan Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
“Kami meminta penjelasan terkait bagaimana perlakuan terhadap kategori pemilih tersebut dalam proses pemutakhiran data,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Dompu turut menyerahkan data tambahan kepada KPU Kabupaten Dompu, yang terdiri dari 5 orang pemilih yang telah meninggal dunia dan 43 orang pemilih baru untuk diverifikasi dan dicocokkan lebih lanjut.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid