Tahapan Pilkada 2020 Berlanjut Bawaslu Kab.Dompu Aktifkan Kembali Pengawas Pemilu Ad-hoc.
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Setelah sebelumnya diNon-aktifkan sementara akibat dampak dari situasi Pandemi Covid-19, Bawaslu Kabupten Dompu kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Dompu.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Dompu Sri Rahmawati mengatakan Pengaktifan kembali ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K. BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 untuk mengaktifkan kembali Panwascam dan PKD sebelum waktu dimulainya kelanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yaitu pada tanggal 15 Juni 2020.
\n\n\n\nLanjutnya, Sebelumnya Panwascam dan PKD se-Kabupaten Dompu diNon-Aktifkan untuk sementara akibat dari tertundanya pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang disebabkan oleh situasi Pandemi Covid-19
\n\n\n\nSesuai Surat Edaran Bawaslu RI tersebut, kami mulai mengaktifkan kembali 24 Panwascam dan 81 pengawas Kelurahan/Desa se Kabupaten Dompu mulai hari ini, Minggu, 14 Juni 2020, untuk kembali melakukan pengawasan tahapan seluruh tahapan pilkada serentak 2020 dengan protokol COVID-19,” jelasnya
\n\n\n\nMenurut Sri Rahmawati, pengaktifan kembali anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 dan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019. “dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Dompu siap mengawasi seluruh tahapan pada pilkada serentak 2020, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya." Tutupnya
\n"