Tahapan Kampanye Pilbup 2020 Telah Memasuki Masa Akhir Kampanye
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 telah Memasuki masa akhir kampanye. Bawaslu Kabuapten Dompu beserta Jajaran dimulai dari Panwas Kecamatan hingga Pengawas Desa/Kelurahan telah melakukan pengawasan penuh secara melekat terhadap giat kampanye yang telah dilakukan oleh 3 (Tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menejelaskan Bahwa selama masa tahapan kampanye ke 3 (tiga) pasangan calon melakukan kampanye paling banyak dengan metode Tatap Muka, kemudian kegiatan kampanye lainnya , sedangkan kegiatan kampanye pertemuan dalam jaringan (Daring) metode yang tidak pernah digunakan oleh 3 (tiga) pasangan calon. Yang melakukan kampanye dalam metode daring biasanya secara tidak langsung, yaitu melalui Tim Pemenangan yang melakukan live streaming di Facebook, upload foto kegiatan, dan lain lain.
\n\n\n\nBahwa Fokus Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Jajarannya dalam tahapan masa kampanye tatap muka yang dilakukan oleh ke 3 (tiga) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020, memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal-hak yang dilarang dalam Undang-Undang dan/atau peraturan lainnya, serta giat kampanye tersebut wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
\n\n\n\n“Irwan mengatakan Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu telah menindak sedikitnya 37 surat peringatan kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan peyebaran Covid-19 selama 70 hari masa kampanye,” Ujar Irwan, Sabtu (6/12/2020)
\n\n\n\n
Dilihat dari Periode selama Pengawasan Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas dari periode 10 (sepuluh) hari pertama hingga 10 (sepulu) hari ke 7 (tuju) sejak tanggal 26 September s/d 5 Desember pelanggaran protocol kesehatan Covid-19 malah mengalami peningkatan
“Ia mengatakan Bahwa peningkatan signitif pelanggaran protocol terjadi pada 10 (sepuluh) hari ke 6 (enam) masa kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas namun pada 10 hari ke 7 (tuju) terjadi penurunan pelanggaran terhadap pelanggaran protocol kesehatan Covid-19 ”, Jelas Irwan
\n\n\n\nPenurunan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada 10 (sepuluh) hari ke 7 (tuju) menjadi tolak ukur terhadap kepatuhan peserta pemilu yang kadang memperhatikan protocol kesehatan Covid-19.
\n\n\n\nSedangkan Kepatuhan prosedur Pasangan Calon terhadap adanya Surat Izin dari pihak Kepolisian (STTP) hanya satu kegiatan yang ditemukan oleh Bawaslu terkait dengan kegiatan tanpa STTP yang dilakukan oleh Pasangan Calon.
\n\n\n\n“Ia menyebut , selama pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 antara lain Kerumunan orang tampa jaga jarak, tidak menggunakan masker,” Ungkapnya
\n\n\n\nSelain itu Bawaslu dan jajarannya juga melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lain yang terjadi seperti keterlibatan ASN, keterlibatan Kepala Desa, perangkat Desa serta penggunaan fasilitas daerah.
\n\n\n\n“Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu ini mengatakan bahwa seluruh pelanggara telah dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan dalam Perundang-undangan yang berlaku,” terang pria kelahiran Bima
\n\n\n\nDalam Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Dompu telah melakukan Tindakan-tindakan pencegahan dengan melakukan Sosialisasi, dan mengirim surat himbauan kepada pasangan calon untuk tidak melakuka hal-hal yang dilarang dalam kampanye sesuai Undang-undang dan peraturan lainnya.
\n\n\n\nEditor : Farid
\n