Syafruddin Ikuti Kegiatan PEMILOGUE Secara Daring, Bahas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pilkada
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, mengikuti kegiatan PEMILOGUE (‘pemi-log’) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pengelolaan Barang Bukti) secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting terkait tata kelola barang bukti dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai provinsi, yakni:
• Umar Achmad Seth, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),
• Abdrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dan
• Melpi Minalria Marpaung, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pemaparannya, Umar Achmad Seth menjelaskan tentang potensi permasalahan dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) pada Pilkada. Ia menegaskan bahwa BDP dapat bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu di lapangan.
“Barang Dugaan Pelanggaran meliputi uang, barang, atau alat yang diduga digunakan dalam pelanggaran pemilu atau pemilihan. Semua barang tersebut memiliki kaitan langsung dengan peristiwa pelanggaran yang terjadi,” jelas Umar.
Ia juga menguraikan klasifikasi BDP ke dalam dua jenis, yang pertaman Barang bergerak, yang dapat dipindahkan dan memiliki karakteristik:
Berdasarkan sifatnya: mudah menguap, mudah rusak, atau mudah terbakar dan Berdasarkan wujudnya: berbentuk padat, cair, atau gas.
Sedangkan yang kedua Barang tidak bergerak, seperti bangunan, lahan, atau aset tetap lainnya.
Pengelolaan BDP, menurutnya, dilaksanakan oleh unit khusus pengelolaan BDP di seluruh tingkatan Bawaslu, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar setiap barang bukti ditangani secara profesional, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Syafruddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Dompu dalam menangani barang bukti pelanggaran pemilu secara tepat.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur, klasifikasi, dan tata kelola barang bukti dugaan pelanggaran. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan kredibilitas proses penindakan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid