Lompat ke isi utama

Berita

Syafruddin ikuti Diskusi Kamisan, Kupas Tuntas Mekanisme PAW Anggota DPRD

Syafruddin ikuti Diskusi Kamisan, Kupas Tuntas Mekanisme PAW Anggota DPRD

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin saat mengikuti zoom "Diskusi Kamisan" Kali ini, forum yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut mengangkat tema yang tak kalah penting dari tahapan pemilu itu sendiri, yakni mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (23/7/2026).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Menjaga kualitas demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Prinsip itulah yang tampak dari konsistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menggelar forum diskusi rutin bertajuk "Diskusi Kamisan". Kali ini, forum yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut mengangkat tema yang tak kalah penting dari tahapan pemilu itu sendiri, yakni mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (23/7/2026).

Diskusi turut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, yang mencermati secara saksama pemaparan mengenai seluk-beluk aturan main di balik pergantian kursi wakil rakyat di tingkat daerah ini. Sebab, meski jarang menjadi sorotan publik dibanding hiruk-pikuk pemilihan umum, PAW dinilai memiliki peran krusial dalam menjaga agar roda pemerintahan legislatif daerah tetap berputar tanpa hambatan.

"Diskusi Kamisan seperti ini penting bagi kami di jajaran pengawas pemilu, karena pemahaman terhadap mekanisme kelembagaan seperti PAW ikut menjadi bekal dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait isu keterwakilan dan legitimasi kursi di parlemen daerah," ujar Syafruddin usai mengikuti forum tersebut.

PAW pada dasarnya adalah mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Filosofinya sederhana namun mendasar, yakni kursi yang mewakili suara rakyat di parlemen daerah tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama. Kekosongan itu, jika dibiarkan, berpotensi mengganggu fungsi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran yang menjadi tugas pokok DPRD. "Penggantian dilakukan agar kursi yang kosong tetap terisi dan fungsi DPRD dapat berjalan secara optimal," demikian salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi tersebut.

Dalam forum itu dipaparkan bahwa setidaknya ada empat kondisi yang dapat memicu terjadinya PAW terhadap seorang anggota dewan. Pertama, anggota dewan meninggal dunia, yang merupakan kondisi tak dapat dihindari dan menjadi penyebab paling mendasar dari kekosongan kursi. Kedua, mengundurkan diri, baik karena alasan pribadi, kesehatan, maupun keputusan politik. Ketiga, diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya akibat pelanggaran kode etik atau ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, termasuk perubahan status hukum maupun administratif yang membuat seseorang tak lagi memenuhi kualifikasi sebagai wakil rakyat.

Yang menarik dari diskusi ini adalah penegasan bahwa proses PAW tidak dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan kehendak sepihak partai politik semata. Terdapat sejumlah koridor hukum yang harus dipatuhi. Calon pengganti harus berasal dari partai politik yang sama dengan anggota DPRD yang digantikan, guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Selain itu, calon pengganti juga harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, sehingga representasi wilayah tetap terjaga, dan dipilih berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan penunjukan atau pertimbangan subjektif.

"Ketentuan-ketentuan ini penting untuk kami pahami bersama, agar ke depan jika ada proses PAW di wilayah Dompu, masyarakat dan penyelenggara sama-sama memahami bahwa prosesnya tetap berpijak pada legitimasi elektoral, bukan sekadar keputusan administratif semata," tambah Syafruddin.

Ketentuan berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa proses PAW tetap berpijak pada legitimasi elektoral, bukan sekadar keputusan administratif belaka.

Diskusi Kamisan seperti ini menjadi salah satu ruang strategis bagi para pemangku kepentingan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek kepemiluan dan ketatanegaraan di tingkat daerah. Kolaborasi antara Bawaslu Provinsi NTB dengan berbagai kalangan, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin mencerminkan komitmen bersama dalam mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui forum-forum semacam ini, diharapkan pemahaman publik terhadap mekanisme kelembagaan seperti PAW semakin baik, sehingga kepercayaan terhadap institusi legislatif daerah pun dapat terus terjaga.

Penulis : Farid

Editor : Farid