Swastari,Disabilitas Mempunyai Hak dan Porsi Yang Sama Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu mengelar Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Pada Pemilu Serentak tahun 2024 di SLBN, Jum'at (8/9/2023).
\n\n\n\nKegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuten Dompu, Swastari Haz, Wahyudin dan Safruddin beserta Kasubag. Sedangkan hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan
\n\n\n\nDalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Swastari Haz mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara menurutnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak dan porsi yang sama pilih pemilih disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
\n\n\n\nJadi Tugas dari Bawaslu, memperhatikan, melihat dan memastikan bahwa proses Pemilu itu berjalan sesuai dengan aturannya,"Jelasnya
\n\n\n\nSelain itu Swastari mengajak kepada peyadang disabilitas untuk mengawasi bersama proses jalannya Pemilu serentak tahun 2024 minimal pada tempat tinggal masing-masing.
\n\n\n\nSenada yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu serentak 2024.
\n\n\n\nSyafruddin menambahkan, “Tugas kami kedepan untuk bisa memfasilitasi kaum disabilitas dalam memilih di TPS, kami juga akan memastikan sarana dan prasarana yang memadai untuk kaum disabilitas terutama mendapatkan aksesbilitas yang mudah,” imbuhnya.
\n\n\n\nEditor : Farid
\n"