Swastari : Tegaskan Penertiban APK Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Menjelang pelaksanaan Masa Tenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, mengingatkan pentingnya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Penertiban ini menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, Pasangan Calon, Partai Politik, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah," jelas Swastari pada Selasa (19/11/2024).
Swastari mengimbau KPU Kabupaten Dompu untuk memastikan seluruh APK ditertibkan secara menyeluruh. Ia juga mendorong pasangan calon dan tim pemenangan agar melaksanakan penertiban secara mandiri.
"Kami mendorong pasangan calon dan tim pemenangan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri, serta meminta KPU Dompu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pasangan calon dan pemerintah daerah, guna memastikan proses ini berjalan lancar," tambahnya.
Lebih lanjut, Swastari menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Masa Tenang. "Tahapan Masa Tenang adalah momentum penting untuk memberikan waktu refleksi kepada pemilih tanpa gangguan dari aktivitas kampanye. Oleh karena itu, penertiban APK menjadi prioritas bersama," katanya.
Bawaslu Kabupaten Dompu juga berkomitmen mengawasi pelaksanaan penertiban APK secara ketat untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. "Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 dapat berjalan lancar, tertib, dan damai," tutup Swastari.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid