Lompat ke isi utama

Berita

Swastari : Soroti Perubahan Regulasi Penertiban APK di Rakor Pilkada 2024

Swastari : Soroti Perubahan Regulasi Penertiban APK di Rakor Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari (tiga dari kiri) saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKK  pada Jumat (22/11/2024) 

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKK  pada Jumat (22/11/2024) kegiatan yang diselenggaran oleh KPU Kabupaten Dompu  ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait,  dan unsur pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Swastari menyoroti adanya perubahan signifikan terkait regulasi penertiban APK sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. “Dulu, Bawaslu menjadi pihak yang paling sibuk mengurus penertiban APK menjelang masa tenang. Namun, dalam regulasi terbaru, penertiban menjadi tanggung jawab KPU dengan koordinasi bersama kami, Bawaslu, serta pihak-pihak lain yang hadir di forum ini,” jelas Swastari.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu telah memberikan imbauan kepada KPU Dompu agar segera mempersiapkan langkah penertiban APK. Berdasarkan aturan yang ada, seluruh APK harus steril pada H-3 menjelang pemungutan suara. Hal ini berlaku untuk APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon.

“Kami juga sudah meminta masing-masing pasangan calon untuk secara mandiri menertibkan APK yang mereka cetak sendiri. Tentu ini menjadi tanggung jawab bersama agar suasana menjelang pemungutan suara benar-benar kondusif,” tambahnya.

Swastari menyatakan, Bawaslu Kabupaten Dompu, bersama seluruh jajarannya hingga tingkat pengawas TPS (PTPS), akan mengawasi proses pembersihan APK di seluruh wilayah Dompu. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu H-3 sebelum hari pemungutan suara.

"Bawaslu Kabupaten Dompu akan  melakukan pengawasan secara langsung bersama seluruh jajaran dalaam proses penertIban APK," pungkas Swastari.
 

Penulis dan Foto : Yadin

Editor : Farid