Lompat ke isi utama

Berita

Swastari: Permohonan Sengketa Bapaslon Syaifurrahman Salman-Ika Rizki Veryani Diregister

Swastari: Permohonan Sengketa Bapaslon Syaifurrahman Salman-Ika Rizki Veryani Diregister
\n

Dompu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Bawaslu Kabupaten Dompu meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman,SE - Ika Rizki Veryani yang di usung oleh Partai Golkar, Demokrat, PAN dan PPP, Permohonan Sengketa yang diajukan pada Jum’at siang 25 September 2020 di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Bapaslon H. Staifurrahma Salma- Ika Rizki Veryani mengajukan permohonan sengketa atas hasil Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 23 September 2020 dimana pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swasatari Haz mengatakan bahwa Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pemohon Penyelesaian Sengketa, Tanggal 28-9-2020 terhadap dokumen permohonan dengan nomor tanda terima permohonan 001/PS.PNM.LG/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil.

\n\n\n\n

Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan dapat diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota,biasa," jelasnya

\n\n\n\n

Wanita lulusan Falkultas Hukum Univeristas Mataram Swastari mengungkapkan mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara Pilkada dengan peserta Pemilihan setelah di registrasi diawali dengan musyawarah, jika tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan sidang adjudikasi sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020, menunjukkan adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.

\n\n\n\n

Dia menjelaskan, Musyawarah Penyelesaian Sengketa akan dimulai pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 bertempatan diruang sidang Bawaslu Kabupaten Dompu. yang menjadi majelis musyawarah adalah 3 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Adapun Agenda Kegiatan musyawarah tertutup antara lain Penyampaian Permohonan Pemohon dan Kronologis Permasalahan, Perundian Kesepakatan, Penyusanan Kesepakatan Pemohon dan Termohon, Penandatangan Berita Acara Musyawarah dalam Putusan dan Penuangan Berita Acara Musyawarah dalam Putusan.

\n\n\n\n

“Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka," terang Wanita yang biasa disapa Aca Tari

\n\n\n\n

Ia menegaskan, sengketa antar peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat.

\n\n\n\n

Fotografer : Saharudin

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"