Swastari Keluarkan Himbauan Terkait Kampanye Pemilu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye
\n\n\n\nDalam himbauannya, Swastari menegaskan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
\n\n\n\n“Ia juga menekankan jadwal dan tahapan kampanye pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tegasnya.
\n\n\n\nDalam upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau seluruh pimpinan partai politik, peserta pemilu 2024, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
\n\n\n\n“Himbauan ini mencakup langkah-langkah seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pendaftaran pelaksana kampanye dan akun media sosial peserta Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tahapan kampanye dan ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Dompu, pembukaan dan pelaporan rekening khusus dana kampanye, terangnya
\n\n\n\nSelain itu Bawaslu Kabupaten Dompu memastikan kepada petahana DPRD Kabupaten Dompu agar pada saat Reses tidak menggunakan dana Reses untuk kepentingan pencalegan serta larangan politisasi Suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA), dan praktik politik uang,” jelasnya.
\n\n\n\nSelain itu, Dia juga menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
\n\n\n\nEditor : Farid
\n"