Swastari: Imbau Penjabat Bupati Jaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kembali Penjabat Bupati/Walikota setempat, Rabu (29/5/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, meminta agar para Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024 memperhatikan upaya/tindakan yang dilakukan dengan tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN. Mereka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah," paparnya.
Ia juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah untuk menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang melanggar netralitas, kode etik, dan kode perilaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya
Swastari juga meminta kepada Penjabat Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan Kabupaten Dompu dalam rangkaian Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Dia berharap imbauan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik demi menjaga netralitas ASN dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024." tutupnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid