Swastari : Imbau Paslon Patuhi Aturan Jelang Debat Terbuka Tahap Kedua
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Menjelang pelaksanaan debat terbuka tahap kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, mengeluarkan imbauan tegas kepada para paslon dan tim kampanye masing-masing.
Swastari menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan debat berjalan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam imbauannya, ia menyoroti larangan bagi paslon dan tim kampanye untuk melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh aturan, seperti pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta perangkat kelurahan.
“Pasangan calon dan tim kampanye dilarang mengeluarkan ujaran kebencian yang provokatif. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir langsung pada debat publik atau debat terbuka tahap kedua,” ujar Swastari pada hari Sabtu (16/11/2024).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelancaran jalannya debat publik dengan meminta pendukung pasangan calon untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya acara.
“Pasangan calon dan pendukungnya harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu terkait debat publik ini,” tambahnya.
Imbauan ini telah disampaikan secara resmi kepada kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang akan bertarung pada Pemilihan Serentak 2024, yaitu pasangan Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH, serta pasangan H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana debat yang kondusif dan memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat Dompu sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat sehingga terwujudnya Pilkada yang Damai." harapnya.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid