Swastari Hadiri Rakor Penyerapan Dana Hibah dan Jaminan Sosial Pengawas Ad Hoc
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Penyerapan Dana Hibah dan Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengawas Ad Hoc yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Mataram, (14/10/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTB sebagai upaya mempercepat realisasi anggaran hibah yang bersumber dari pemerintah daerah menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, dalam arahannya mengingatkan pentingnya percepatan serapan dana hibah di tingkat kabupaten/kota. Ia menyoroti bahwa beberapa kabupaten masih memiliki realisasi anggaran di bawah 30% hingga bulan Oktober.
"Realisasi untuk masing-masing Kabupaten/Kota, kalau dilihat dari overview yang ada, tentu harus dipercepat, karena sekarang sudah bulan Oktober," ungkap Miq Yani, sapaan akrabnya. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku, seperti petunjuk teknis Bawaslu RI dan Peraturan Menteri Keuangan, dalam penggunaan dana hibah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menyampaikan dukungannya terhadap arahan tersebut dan memastikan bahwa Bawaslu Dompu akan memprioritaskan realisasi anggaran dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada. "Kami akan berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran," ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bakesbangpoldagri Provinsi NTB dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran premi jaminan sosial bagi pengawas Ad Hoc, yang akan didanai dari hibah daerah. "Item tersebut nantinya bisa ditambahkan ke dalam NPHD sebagai adendum yang tidak terpisahkan dari NPHD yang sudah ada," jelas perwakilan Bakesbangpoldagri.
Dalam penutupannya, narasumber menegaskan pentingnya audit keuangan yang transparan dan terbuka untuk publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban dana hibah, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara lancar dan sesuai aturan.
Editor : Farid