Lompat ke isi utama

Berita

Swastari, Bawaslu Dompu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Ketentuan

Swastari, Bawaslu Dompu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Ketentuan
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - telah mengidentifikasi alat perangkat kampanye (APK) milik peserta pemilu tahun 2024 yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Itu dilakukan menyusul banyaknya APK milik sejumlah calon anggota Dewan yang dipaku di pohon dan di tempat – tempat yang tidak sesuai ketentuan.

\n\n\n\n

“Penertiban akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari diruang kerjanya, Selasa (16/01/2024).

\n\n\n\n

Swastari, mengatakan Bawaslu Kabupaten Dompu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) telah melakukan identifikasi semua alat peraga yang dipasang pada tempat yang tidak seharusnya. Hasil identifikasi ini, juga telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP.

\n\n\n\n

Pemasangan APK pada pohon, apalagi dipaku masuk kategori sebagai pelanggaran administrasi dalam pemilu. Karenanya, kepada partai politik peserta pemilu untuk segera menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan sebelum ditertibkan oleh pihaknya. Ketika ditertibkan sendiri, APK itu masih bisa dipasang di tempat yang sesuai ketentuan. “Kalau kita yang tertibkan, itu akan menjadi bukti dan diamankan di kantor,” katanya.

\n\n\n\n

Iapun mengajak kepada semua peserta pemilu, baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden untuk tertib pada ketentuan yang berlaku. Selain untuk keindahan kota dan daerah, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n