Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Penyampaian Hasil Kesimpula.
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuaten Dompu- Bawaslu Kabupaten Dompu kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2020 dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak pemohon dan termohon di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (5/10/2020).
\n\n\n\nSidang musyawarah terbuka dipimpin oleh Ketua Majelis Drs, Irwan, Anggota DR. Hj. Yuyun Nurul Ajmi, S.Pt., MP dan Anggota Swastari Haz, SH berjalan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI dan Kepolisian.
\n\n\n\nSerta dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Dompu yaitu Drs, Arifudin, Agus Setiawan, SH dan Ansory, SE sebagai pihak termohon, dan Kuasa Hukum bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizki Veryani sebagai Pihak Pemohon.
\n\n\n\nPada kesempatan ini Ketua Majelis Drs. Irwan memberikan kesempatan terhadap pemohon dan termohon untuk membacakan hasil kesimpulan.
\n\n\n\nSetelah mendengarkan hasil kesimpulan terhadap pihak pemohon dan termohon Ketua Majelis Irwan menyampaiakan, sidang musyawarah akan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal (10/10/2020) dengan agenda pembacaan hasil Putusan.
\n\n\n\nPada agenda sidang sebelumya, Sabtu tanggal (3/10/2020). pemeriksaan alat bukti antara pemohon dan termohon dan penyampaian keterangan ahli
\n\n\n\nPada Kesempatan ini, Pemohon mengajukan sebayak 90 alat bukti, sedangkan termohon mengajukan sebayak 15 alat bukti dan selanjutnya disahkan oleh Majelis.
\n\n\n\nKemudian Pihak Pemohon menghadirkan lima saksi fakta dan tiga saksi ahli dalam persidangan untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan.
\n\n\n\nFotografer : Saharudin
\n\n\n\nEditor : Farid
\n\n\n\n\n