Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 bersama Panwascam
|
Dompu-Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan Kegiatan Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, bertempat di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis 6 Februari 2020,
\n\n\n\nPembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dibentuk oleh Panita Pengawas Pemilihan Kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dimana Timeline Pembentukan Panwas Desa/Kelurahan Terhitung dari 10 Februari 2020 s.d 20 Maret 2020.
\n\n\n\nIbu Mala mengungkapkan, Pembentukan Panwas Desa/Kelurahan ini, tidak berbeda dengan pembentukan Panwaslu Kecamatan kemarin, yaitu Panwas Desa/Kelurahan dituntut memiliki Smartphone berbasis Android atau iOS dan memiliki kemampuan dalam hal IT. Mengapa demikian, calon PPL Desa/Kelurahan pada saat mendaftarkan dirinya, dan dinyatakan lengkap secara Administrasi, oleh Calon PPL tersebut akan mengisi Angket Google Form yang telah disediakan oleh Panitia. Hal ini bertujuan untuk menunjang Tugas Bawaslu yang telah mengunakan Pelaporan berbasis Oline (Digitalisasi).
\n\n\n\nSelain itu, Kordiv SDM, Org dan Datin (Ibu Mala) Bawaslu Kabupaten Dompu, menengaskan dalam hal Pembentukan ini berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, terbuka, Proposional, Profesional, akuntabel, efektif dan efesien.
\n\n\n\nDalam kesempatan yang sama, Ibu Mala menyampaikan, bahwa Pembentukan Panwas Desa/Kelurahan wajib disosialisasikan dengan baik, sehingga Informasi ini dapat tersampaikan kepada Masyarakat setempat khususnya Putra Putri terbaik diwilayah kerja masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, serta mensosialisasikan Via Medsos dan tiap-tiap Kantor Desa/Kelurahan.
\n