Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Rekrutman Panwas Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020

Rakor Persiapan Rekrutman Panwas Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020
\nKetua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid Saat memberikan sambutan dalam Acara Rakor Koordinasi Persiapan Rekrutmen Panwas Kecamatan di Hotel Lombok Rakya 25 s.d 27 November 2019 /Foto : Aditya\n\n\n\n

Mataram - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Dompu – Ketua dan Kordiv SDM dan Organisasi, Koordinator Sekertaris dan satu Orang Staf Operator Pokja Bawaslu Kabupaten Dompu menghadiri Kegaitan Rakor Persiapan Rekrutmen Panwas Kecamatan dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 yang di adakan oleh Bawaslu Prov. NTB di Hotel Lombok Raya, Senin s.d Rabu (25-27/11/2019)

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Kordiv SDM dan Organisasi Itratip, ST, MT menyatakan Rakor ini sangat Penting kami laksanakan untuk penyeragaman Teknis terkait Pedoman Rekrutman Jajaran Pengawas Ad Hoc (Panwascam) di 7 Kab/Kota, selain membahas mekanisme Rekrutman Pengawas Ad Hoc, menurutnya NPHD Bawaslu Kab/Kota yang sudah di Tanda tangani sangat penting disampaikan diacara rakor ini, karena sampai sekarang beberapa Bawaslu Kab/Kota belum terealisasikan." Ungkapnya

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, S.Ag. MH menambahkan, ada beberapa point yang menjadi parameter solusi Bawaslu Kab/Kota yang mendapatkan Hibah lebih sedikit, Pertama Memilah mana yang menjadi Prioritas dalam penyusunan kegiatan.

\n\n\n\n

Kedua, tumbuhkan rasa saling percaya antar sesama berhubung\nKuasa Pengguna Anggaran (KPA) pencairan hibah ini adalah Kasek Provinsi\ndikarenakan Bawaslu Kab/Kota belum menjadi Satker.

\n\n\n\n

"Terkahir bersiaplah diri menjadi Samudra biar tidak\nmenjadi tempat bersadar bagi Unit-Unit yang tidak berkepentingan."\nBebernya saat membuka Acara Rakor.

\n\n\n\n

Selain itu Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth, SH. MH, mengungkapkan Posisi Bawaslu Kab/Kota dalam UU 10 Pemilukada Terkait sebutan Panwas Kab/Kota dalam proses NPHD itu secara Hukum sudah jelas dinyatakan dalam Permengari No. 54, bahwa disana sebutan Bawaslu Kab/Kota tidak lagi menjadi persoalan pada peristiwa yg sedang berlaku sekarang. hal ini masih dilakukan Judical review dengan menunggu pengakuan satu nomenklatur, sehingga sebutan itu sejajarkan dengan sebutan Badan Pengawas Pemilu, Ungkapnya

\n\n\n\n

Pada Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Prov. NTB Kordiv Hukum, Data dan Informasi Suhardi, S.IP, MH menegasakan, mempersilakan untuk memaparkan sisi postif dan negatif terkait Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilgub Tahun 2017 dan kondisi masing-masing internal Bawaslu Kab/Kota dari pengelolaan Kesekretariatan yang telah dilakukan Pada 10 Bawaslu Kab/Kota yang hadir, Sebagai acuan perbaikan pada tahapan Pilkada 2020. hal ini disampaikan agar tidak ada tedensi dari pihak manapu dalam pembentukan Pengawas Ad Hoc nanti. Jelasnya

\n\n\n\n
\n"