Lompat ke isi utama

Berita

Pilbup Dompu 2020, Bawaslu Dompu Kabulkan Permohonan Syaifurrahman Salman-Ika Rizki Veryani

Pilbup Dompu 2020, Bawaslu Dompu Kabulkan Permohonan Syaifurrahman Salman-Ika Rizki Veryani
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu meminta KPU Kabupaten Dompu untuk membatalkan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 dan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPUKab/IX/2020. Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Domp ,tanggal 23 Sepember 2020.

\n\n\n\n

Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Sidang dipimpin Ketua Majelis sidang Musyawarah Irwan didampingi anggota majelis Yuyun Nurul Azmi, dan Swastari Haz.

\n\n\n\n

Dalam Sidang, Ketua Mejelis Irwan mengatakan, berdasarkan putusan majelis sidang, memerintah KPU Kabupaten Dompu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Bakal Pasangan Calon Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Rizki Veryani yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupai dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020.

\n\n\n\n

Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," cetusnya dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa Pilkada Dompu tahun 2020 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (10/10/2020).

\n\n\n\n

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh pihak pemohon yakni Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizki Veryani didampingi oleh kuasa hukum. sedangkan Pihak termohon tidak hadir.

\n\n\n\n

Sengketa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang diajukan oleh Pemohon Syaifurrahman Salman, SE-Ika Rizki Veryani ke Bawaslu Kabupaten Dompu. Atas Keputusan KPU Kabupaten Dompu dimana pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

\n\n\n\n

Fotografer : Saharudin

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"