Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Coklit, Bawaslu Kabupaten Dompu Siapkan Jajaran Pengawas

Persiapan Coklit, Bawaslu Kabupaten Dompu Siapkan Jajaran Pengawas
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu- Guna memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilihan dalam melaksanakan tugas Pengawasan ditengah masa Pandemi Covid-19, Bawaslu Kabupaten  Dompu megagas Rapat Kegiatan Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (14/7/2020)

\n\n\n\n

Rapat Koordinasi diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan  Pengawasan Pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang sesuai  PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dimulai 15 Juni 2020.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun kesiapan Pengawasan pemilihan dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2020.

\n\n\n\n

Selain itu melalui kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Dompu mencoba untuk membangun persepsi dan pemahaman yang sama dalam melaksankan tugas terutama dinamika pelaksanaan audit pencocokan dan penelitian bagi seluruh jajaran pengawas dimulai dari Pengawas ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan melakukan kerja-kerja pengawasan dan penelitian pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai tanggal 15 Juli 2020.

\n\n\n\n

Selain itu Irwan menjelaskan terkait dengan Pilkada yang digelar ditengah Pandemi Covid-19 harus ada ketetapan prosedur Protokol Covid -19 dalam Pilkada serta dipastikan keselamatan manusia. Hal itu mengingat wabah yang disebabkan Virus Corona ini mengacam keselamatan manusia jika dalam sebuah perkumpulan ada yang terpapar virus tersebut.

\n\n\n\n

Pada Kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, Menguraikan potensi Pelanggaran dalam Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) menurutnya terdapat beberapa potensi pelanggaran dalam Mutarlih Pemilihan 2020, Khususnya dalam kegiatan Coklit, antara lain: PPDP tidak mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, Pencoklitan dilakukan oleh pihak lain yang bukan PPDP.

\n\n\n\n

Mengantisipasi terjadinya  potensi pelanggaran tersebut, Swastari menyampaikan agar saat melakuka pengawasan melekat di sesi Coklit, Pengawasan Pemilihan harus  membakali diri dengan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHP), beserta Alat Kerja Pengawasan (AKP).

\n\n\n\n

“Dengan isian pada Formulir Model A dan Alat Kerja oleh Panwascam maupun PKD, Bawaslu Kabupaten Dompu dapat melakukan tindak lanjut, termasuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu bila mana ditemukan adanya catatan unprosedural yang dilakukan oleh PPDP saat Pencoklitan,” ujarnya

\n\n\n\n

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Penjelasan cara pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang dipaparkan oleh Staf Pengawasan PHL untuk Panwascam maupun Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam melakukan Pengawasan melekat pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dihadiri oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan antara lembaga Panwascam dan 1 Orang Staf PHL dari masing-masing Panwascam se- Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n
    \n"