PENGUMUMAN PANWASLU KECAMATAN EXISTING YANG AKAN MENGIKUTI PENILAIAN EVALUASI KINERJA
|
\n
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana. beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penialaian kinerja dapat Diunduh di Bawah
\n\n\n\nPENGUMUMAN-PANWASLU-KECAMATAN-EXISTING-YANG-AKAN-MENGIKUTI-PENILAIAN-EVALUASI-KINERJA.pdf
\n"