Lompat ke isi utama

Berita

Pencalonan Jalur Perseorangan Bawaslu Kab. Dompu adakan Rakernis Pengawasan Pilkada Tahun 2020.

Pencalonan Jalur Perseorangan Bawaslu Kab. Dompu adakan Rakernis Pengawasan Pilkada Tahun 2020.
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Dalam rangka memaksimalkan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pilkada Tahun 2020 bersama Panwascam se-Kabupaten Dompu di Aula Rinjani, Selasa (3/3/2020).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menyatakan, Pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2020 dapat dilakukan melalui melalui pengawasan melekat terhadap KPU, menurutnya Panwascam harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan Verifikasi Faktual atas dukungan calon perseorangan.

\n\n\n\n

Dia menjelaskan Verifikasi administrasi ada tiga (3) pokok yaitu Kesesuaian form B.1 KWK, B.1.1 dan B.2.  jumlah yang ditentukan oleh KPU jumlah minimal 10 persen dari DPT. DPT terakhir yaitu 162.180. Berdasarakan vermin yang dicek kemarin dukungan tersebut dinyatakan diterima dan sekarang dilakukan vermin sampai dengan tangal 25 Maret 2020 jadi total vermin 28 hari.

\n\n\n\n

Dalam hal Pengawasan Verifikasi faktual yang akan digunakan oleh PPS yang diserahkan oleh KPU Melalui PPK yaitu Formulir B1.1- KWK, Perseorangan asli untuk setiap Desa/Kelurahan , Lampiran Modal BA. 5-KWK (pernyataan yang mendukung atau tidak mendukung)", Ucapnya saat menjadi Narasumber dalam Rapat kerja Teknis (Rakaernis Pengawasan Pencalonan Pilkada 2020.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi Data dan Informasi Nur Komalasari juga mengatakan pentingnya komunikasi dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual Kemudian bagaimana komunikasi  eksternal dalam melaksanakan pengawasan tahapan pilkada serentak 2020.

\n\n\n\n

Perlu diketahui Untuk pemilihan sekarang berbeda dengan yang Pemilihan Gubernur kemarin karna verifikasi yang sekarang dilakukan dengan sistem sensus sedangkan kemarin pada pemilihan Gubernur hanya diambil sempling saja.

\n\n\n\n

Ia juga menjelaskan cara Verifikasi Faktual dukungan Bakal Calon dilakukan dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal penduduk untuk mencocokan kebenaran nama, alamat penduduk dengan dokumen indentitas kependudukan asli serta memastikan kebenaran dukungan kepada Bakal Pasangan Calon

\n\n\n\n

Pada Kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum,Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Swastari HAZ, menjelaskan bahwa Tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial dalam Pilkada serentak 2020, dalam tahapan itu menjadi kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan harus memastikan tahapan pencalonan perseorangan tidak terjadi pelanggaran dengan memparhatikan SOP masing-masing.

\n\n\n\n

Selanjutnya Swastari menjelaskan terkait dengan pencalonan ini banyak potensi sengketa apabila angka error dukungan bakal calon, Jadi yang harus di perhatikan dalam melakukkan pangawasan adalah AKP dan form A yang harus di kuatkan.

\n\n\n\n

Hadir sebagai peserta Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pilkada Tahun 2020 Ketua dan Anggota Panwascam Se- Kabupaten Dompu

\n\n\n\n

\n\n\n\n\n"