Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Bersih, Bawaslu Dompu Intensifkan Pengawasan Coktas PDPB di Manggelewa

Pastikan Data Pemilih Bersih, Bawaslu Dompu Intensifkan Pengawasan Coktas PDPB di Manggelewa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu saat melakukan  pengawasan coktas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Memasuki hari ketiga, Rabu (27/8/2025)

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih melalui kegiatan pengawasan coktas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Memasuki hari ketiga, Rabu (27/8/2025), pengawasan difokuskan di wilayah Kecamatan Manggelewa.

Pengawasan ini dilakukan secara langsung di lapangan dengan mencocokkan data pemilih dalam daftar yang dimiliki KPU Kabupaten Dompy dengan kondisi faktual yang ada di masyarakat. Kecamatan Manggelewa menjadi wilayah ketiga yang dipantau dalam rangkaian kegiatan pengawasan coktas PDPB setelah sebelumnya Bawaslu Dompu melakukan kegiatan serupa di beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengawasan coktas ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Menurutnya, akurasi daftar pemilih adalah fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Hari ini, tim kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB di Kecamatan Manggelewa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dompu. Kegiatan ini mencakup tujuh desa di wilayah tersebut. sebanyak 13 orang pemilih untuk diuji kebenaran dan keberadaan datanya. Dari hasil pengawasan, seluruh pemilih dalam sampel tersebut dinyatakan masih hidup dan berdomisili sesuai dengan data yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengawasan ini juga dilakukan untuk mencocokkan data pemilih yang berasal dari sumber eksternal, seperti BPJS dan BPS, khususnya untuk memverifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia.

“Pengawasan dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga, atau melalui konfirmasi dengan aparat desa dan pihak-pihak terkait. Tujuannya agar tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercatat dalam daftar pemilih,” tuturnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid