Optimalisasi Peran dan Fungsi Kehumasan Bawaslu Kabupaten Dompu
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu – Dalam rangka mengoptimalisasi peran dan fungsi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu RI memberikan arahan kepada kehumasan di Lingkup Badan Pengawas Pemilu se-Nusa Tenggara Barat, secara daring melalui video conference menggunakan Aplikasi Zoom, Jum’at (05/06/2020).
\n\n\n\nPeran kehumasan pada Bawaslu sangatlah penting, karena apa yang telah\n dilakukan bawaslu beserta jajarannya dapat disampaikan kepada publik. \nHumas juga berperan sebagai penunjang dan penyambung informasi kepada \npublik, terutama masyarakat. Bawaslu perlu memperkuat tugas, pokok dan \nfungsi kehumasan agar dapat berjalan secara optimal.
\n\n\n\nHal tersebut yang menjadi dasar Bawaslu RI mengundang Anggota Bawaslu NTB Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Humas Se-Provinsi NTB, dan Staf Humas Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTB.
\n\n\n\nMenurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga \nBawaslu RI Hengky Pramono, peran humas menjadi penting untuk masyarakat \ndalam setiap tahapan Pemilu. Humas berperan dalam menyampaikan segala \nsesuatu yang menjadi program kerja bawaslu, serta hal-hal menyangkut \nmasalah publik yang berkaitan dengan lingkup kerja Bawaslu. Hal ini juga\n berkaitan dengan cara humas menyampaikan informasi kepada publik. Humas\n juga harus memikirkan cara yang baik dalam menyampaikan informasi \ntersebut, sehingga dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh publik. \n“Humas harus menyampaikan berita secara kreatif dan inovatif, dengan \nbegitu informasinya akan tersampaikan ke masyarakat dengan baik” tutur \nHengky.
\n\n\n\nPeran humas dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentunya \nmemerlukan strategi yang baik, sehingga mampu memberikan daya tarik \nkepada masyarakat. Artinya semakin baik respon yang diberikan oleh \nmasyarakat dapat dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap \nprogram yang dijalankan Bawaslu. Artinya, jika respon yang diberikan \nmasyarakat dalam bentuk kritikan, hal ini dapat dikaji sehingga menjadi \nperbaikan dan masukan yang dapat membangun kehumasan dan lembaga \nBawaslu. Selain itu, Humas Bawaslu harus meningkatkan kemampuan dengan \nmenguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media\n sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik.
\n\n\n\nHal ini dibenarkan oleh Kepala Sub. Bagian Hubungan Masyarakat dan \nHubungan Antar Lembaga Ahmad Ali Imron, Humas adalah lembaga publik yang\n memiliki kewajiban untuk menyampaikan kegiatan, ataupun kinerja dan \nkerja dari Bawaslu kepada publik. Karena masyarakat berhak untuk tahu \nperan dari Humas Bawaslu.
\n\n\n\n“Peran humas itu selain mengakomodir aspirasi masyarakat dalam \nperumusan wewenang publik dalam rangka memberikan masukan untuk \nmembangun Bawaslu menjadi lebih baik, juga bertugas meningkatkan \npartisipasi publik dalam rangka melakukan giat-giat pengawasan. \nTerakhir, Kehumasan selaku corong Bawaslu harus memberikan informasi \nyang benar kepada publik” jelasnya.
\n\n\n\nDengan menjunjung tinggi nilai keterbukaan informasi yang berlaku dan\n sesuai lingkup Bawaslu. Kehumasan Bawaslu juga dapat menjalin hubungan \nyang erat dengan menggunakan berbagai media sosial yang ada. Melalui \nmedia-media tersebut Bawaslu dapat dengan mudah memberikan informasi \nlintas generasi.
\n\n\n\nKedepannya Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kehumasan Bawaslu \nkhususnya di NTB, dapat terjalin hubungan yang baik antar lembaga \npemerintahan, masyarakat, pemilih, pemilih pemula dan partai politik \nbaik itu pada saat ada dan ditiadakannya pemilu. Sehingga apa yang \nmenjadi harapan Bawaslu, pemerintah, dan Masyarakat dapat terlaksana \ndengan baik.
\n\n\n\nSebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Humas Bawaslu \nRI Ferdinan Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Bagian Hubungan \nMasyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, Kepala \nSub Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Ali \nImron dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio dan Diikuti oleh Koordiv. \nHukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi, Kabag Pengawasan \nHumas dan Hubal Ida Ayu Wayan Manik, Staff Humas BawasIu NTB, Seluruh \nKoordiv. Humas Kabupaten/Kota Se-NTB, beserta Seluruh Jajaran dan Staff \nHumas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTB.
\n