Menunjukan Keberpihakan Kades dan Perangkat Desa Di Periksa Bawaslu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Pesta Demokrasi pemiliha kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar di Kabupaten Dompu pada 9 Desember 2020 mendatang. Walaupun rentang waktu tinggal beberapa bulan lagi dan belum adanya penetapan calon, tetapi keberpihakan ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa sudah mulai terlihat.
\n\n\n\nSebagai Bukti Bawaslu Kabupaten Dompu telah memeriksa sebayak 11 ASN dan sudah dikirimkan Rekomendasi ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN) karena keberpihakan. Kini Bawaslu Kabupaten Dompu kembali memproses 6 (enam) orang Kepala Desa dan 6 (enam) Orang perangkat Desa, hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran Pihak yang dilarang secara aktif.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelangaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH mengungkap pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa itu bermula dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Dompu dan seluruh jajarannya hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menemukan dugaan Pelanggaran beberapa pihak yang dilarang secara aktif di dalam Undang-undang 10 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 71 ayat 1 yang berbunyi“ bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Jelasnya
\n\n\n\nLanjutya Hasil Pengawasan menjadi Temuan yang kemudian ditindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Dan selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan disimpulkan jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan ketentuan mana yang dilanggar," Pungkasnya
\n\n\n\nJika hasil klarifikasi terbukti mengarah pada tindakan melanggar larangan kepala desa dan perangkat desa. Maka Bawaslu Kabupaten Dompu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Dompu untuk dikenai sanksi sebagaimana mestinya.
\n\n\n\nSwastari selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau ajakan untuk NETRAL dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang dilarang oleh aturan.
\n"