Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Kerja Anggota Bawaslu RI Bpk. Fritz ke Bawaslu Kab.Dompu

Kunjungan Kerja Anggota Bawaslu RI Bpk. Fritz ke Bawaslu Kab.Dompu
\n

Dompu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Rombongan Bawaslu RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (3/3/2020).Malam

\n\n\n\n

Kunjungan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M Phd dan Rombongan dalam rangka supervisi terkait kesiapan Bawaslu Kabupaten Dompu dalam mengawal Pilkada serentak tahun 2020. Kedatangan Anggota Bawaslu RI Fritz disambut langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Dalam suasana silaturahmi yang hanggat tersebut, Kordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bapak Fritz diskusi ringan bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu terkait Sengketa jika terjadi pada tahapan Penyerahan syarat dukungan perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2020.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan mengucapkan terimakasi atas Kunjungan Kerja Anggota Bawaslu RI Fritz sehingga Bawaslu Kabupaten Dompu dapat dilihat secara langsung oleh pusat bagaimana kesiapan yang telah dilakukan dalam menghadapi pilkada 2020. Dan juga bisa mengetahui bagaimana keadaan mengenai potensi kerawanan sengketa pilkada yang ada di Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Kami merasa Bangga dan sangat bersyukur atas Kehadiran Pak Fritz. Sebab kehadiran beliau dengan menyempatkan diri untuk berdiskusi sangat bermanfaat sebagai penguatan kapasitas dalam melaksanakan tugas Pengawasan serta dapat memberikan spirit bagi kami", ungkap Swastari HAZ, Selaku Koordiv. Hukum Penindakan pelanggaran dan Sengketa

\n\n\n\n

Sebelum meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu Bapak Fritz menyempatkan diri untuk menandatangani sebuah baliho diruangan media center dan Foto Bersama dengan Unsur Pimpinan dan Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Dompu sebagai tandanya sudah berkunjung.

\n\n\n\n

Selanjutnya rombongan menuju Kabupaten Bima untuk melanjutkan Agenda Kunjungan kerja Ke Bawaslu Kabupaten Bima dan Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n
\n"