Ketua DPRD Dompu Fasilitasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Status Tanah Milik Bawaslu Dompu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Bawaslu Kabupaten Dompu bersama Pemerintah Kabupaten Dompu menggelar rapat koordinasi guna membahas penyelesaian status kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor permanen Bawaslu Kabupaten Dompu. Rapat berlangsung pada Rabu malam (8/7/2026) di Kantor Ketua DPRD Kabupaten Dompu dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Wahyu Andika, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu yang terdiri dari Ketua Bawaslu Irwan, Anggota Bawaslu Wahyudin dan Syafruddin, serta Kasubbag Administrasi Agus Awaluddin.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu masih menempati gedung pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Dompu dengan masa penggunaan selama lima tahun, yakni sejak 2023 hingga 2027. Sejalan dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia yang mendorong pembangunan kantor permanen bagi seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Bawaslu telah memperoleh penetapan kepemilikan aset hibah dari Kementerian Keuangan berupa tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan seluas 197 meter persegi yang berlokasi di Jalan Udang, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Namun demikian, lokasi aset tersebut berada di kawasan permukiman sehingga dinilai kurang representatif untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang memiliki tingkat dinamika dan potensi risiko cukup tinggi. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Dompu mengusulkan agar proses balik nama aset segera diselesaikan sehingga dapat dilanjutkan dengan mekanisme hibah atau pertukaran aset bersama Pemerintah Kabupaten Dompu.
"Kami berharap proses balik nama aset dari Kementerian Keuangan kepada Bawaslu dapat segera diselesaikan. Setelah itu, mekanisme hibah maupun tukar menukar aset dengan Pemerintah Kabupaten Dompu dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan kantor permanen dapat dilakukan di lokasi yang lebih strategis dan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara optimal," ujar Irwan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyampaikan bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan desain standar pembangunan kantor yang akan diterapkan secara nasional.
"Bawaslu RI telah menyiapkan standar desain kantor yang akan digunakan secara nasional, baik dari sisi bentuk bangunan maupun identitasnya. Apabila mekanisme hibah atau pertukaran aset tidak dapat direalisasikan, pembangunan kantor permanen tetap akan dilaksanakan pada lahan hibah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Wahyudin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya melakukan penataan aset daerah. Dari total 1.115 persil tanah milik pemerintah daerah, baru 394 persil yang telah bersertifikat.
Ia juga menyampaikan bahwa aset Bawaslu telah dimasukkan sebagai salah satu objek yang direncanakan dalam proses pertukaran aset. Menurutnya terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni tukar menukar aset melalui penilaian KPKNL atau mekanisme saling hibah yang dinilai lebih sederhana dari sisi administrasi.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Dompu mendukung penyelesaian aset ini. Kami berharap proses balik nama segera dituntaskan agar tahapan hibah maupun pertukaran aset dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Muhammad Syahroni.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Wahyu Andika, menekankan pentingnya penyelesaian administrasi sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Dokumen kepemilikan aset Bawaslu pada dasarnya telah lengkap. Kami mendorong agar permohonan balik nama segera diajukan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen asli sehingga proses administrasi dapat segera kami tindak lanjuti," ungkap Wahyu Andika.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian status aset tersebut. Ia menyimpulkan bahwa seluruh peserta rapat sepakat mempercepat proses administrasi balik nama sebagai langkah awal agar mekanisme hibah atau pertukaran aset dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sinergi antara Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan DPRD menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan ini. Harapan kita bersama, seluruh proses administrasi dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan kantor permanen Bawaslu Kabupaten Dompu dapat segera direalisasikan untuk mendukung pengawasan pemilu yang semakin profesional, efektif, dan berintegritas," tutup Muttakun.
Penulis dan Foto : Labib
Editor : Farid