Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu Jalani Sidang KEPP Secara Virtual
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu- Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan dan Anggota Swastari menjalani sidang pertama pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (02/08/2021).
\n\n\n\nSidang tersebut dipimpin langsung, Dr Alfitra Salam selalu ketua majelis dan didampingi Didik Supriyanto SIP MIP sebagai anggota.
\n\n\n\nAgenda sidang kali ini adalah mendengar pokok pengaduan, jawaban teradu Ketua Bawaslu Irwan selaku teradu 1, Anggota Bawaslu Swastari Haz teradu 2 dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB Yuyun Nurul Azmi teradu 3 serta mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pengaduan dengan nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021, pokok aduannya yakni dugaan para teradu melalui putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan pasangan, Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani sebagai Bakal Calon Bupati Dompu.
\n\n\n\nSebagaimana diketahui, Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jeda lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
\n\n\n\nDengan demikian menurut Pengadu seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhí persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu.
\n\n\n\nPada Sidang tersebut pihak teradu 1, 2, dan 3 telah menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pokok-pokok aduan pemohon berdasarkan prosedur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, putusan MA sebagai dasar pengambilan keputusan dalam memutuskan sengketa proses yang berlangsung.
\n\n\n\nSementara pandangan hukum pihak terkait, pendapat hukum dari para ahli menjadi referensi dalam menyusun putusan sengketa proses tersebut.
\n\n\n\nSidang tersebut dihadiri juga teradu 3 yakni komisioner Bawaslu Provisi NTB, Yuyun Nurul Azmi, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Kalapas Kelas IIA Mataram, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu serta, Awan Darmawan selaku pengadu.
\n