Imbas covid-19,Bawaslu Kab. Dompu Terapkan Sitem Piket & Work From Home (WFH)
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Dompu- Covid-19 sangat meresahkan dunia internasional, hal tersebut juga sangata dirasakan oleh semua jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu. Dampak covid-19 membuat Koordinator Sekretariat menerapkan sistem piket dan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from home)
\n\n\n\nHal ini dilakukan sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan Sekertaris Jendaral Bawaslu RI Nomor 0706/BAWASLU/SJ/KP/10.00/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang himbauan Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyusaian Sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwasli Provinsi Aceh,Bawaslu/Panwasli Aceh Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\nAtas arahan tersebut Koordinator Sekertriat Bawaslu Kabupaten Dompu menindak lanjut dengan melaksanakan Himbauan Sekjen Bawaslu RI di lingkungan Bawaslu Kabupaten Dompu
\n\n\n\nSesuai surat edaran tersebut selaku Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Dompu Syaifurrafi’i telah membuat jadwal piket masuk kantor sehingga bagi staf yang tidak mendapat jadwal piket masuk kantor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Untuk yang bekerja dirumah sendiri akan selalu dipantau.
\n\n\n\n
Pemantauan dilakukan dengan menggunakan video conference kepada setiap staff yang bekerja dari rumah serta membuat laporan hasil pekerjaannya. “Semua staff tetap bekerja bedanya kalau yang piket mereka Ke Kantor, namun untuk yang tidak mereka cukup kerja dari rumah atau Work from home . Dan untuk yang Work from home akan selalu saya pantau dan mintai hasil laporannya,” ujar Koordinator Sekertariat Syaifurrafi'i
Sistem piket dan Work from home sendiri sesuai petunjuk dari Bawaslu RI dan sampai kapannya masih menunggu surat edaran kembali.