Lompat ke isi utama

Berita

Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Keluarkan 4 Surat Peringatan Tertulis Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Keluarkan 4 Surat Peringatan Tertulis Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Dua pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 4 surat peringatan tertulis kepada para perserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan dalam ruangan kerjanya, Selasa (13/10/2020).

\n\n\n\n

“Surat tersebut merespon kejadian pelanggaran yang terjadi di 4 Kecamatan diantaranya: Kecamatan Dompu, Woja, Pajo dan Kempo selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.

\n\n\n\n

Irwan menambahkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

\n\n\n\n

Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

\n\n\n\n

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tegasnya.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antaran Lembaga Bawaslu Kabupaten Dompu ini menuturkan, Mekanismenya saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatian untuk memenuhi syarat yang berlaku.

\n\n\n\n

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu dan Jajarannya bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut,” terangnya.

\n\n\n\n

Selain itu Ia juga menghimbau bagi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

\n\n\n\n

Lanjutnya bagi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan Tim Kampanye dapat melibatkan ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye melalui media Sosial dan Media Daring," Jelasnya

\n\n\n\n

Irwan mengakui pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreatifitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Pasalnya, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada seperti periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan covid-19.

\n\n\n\n

Fotografer: Saharudin

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"