DKPP Rehabilitasi Nama Baik Almarhumah Swastari, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membacakan putusan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, almarhumah Swastari. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar DKPP untuk perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa almarhumah Swastari tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan kedua perkara tersebut. Atas dasar itu, DKPP memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan dari para pengadu.
Lebih lanjut, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhumah Swastari sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa semasa hidup dan menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, almarhumah telah menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan para pengadu perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari,” ujar Ketua Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Putusan ini menjadi penting tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum etik yang adil dan objektif, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian almarhumah Swastari selama menjadi bagian dari lembaga penyelenggara pemilu.
Almarhumah Swastari dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Dompu. Selama masa kepemimpinannya, ia aktif mengawal proses pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan menjunjung tinggi prinsip netralitas, integritas, dan keadilan.
Pihak keluarga, rekan sejawat di Bawaslu Kabupaten Dompu, serta masyarakat yang mengenal kiprah beliau menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kehormatan pribadi serta kelembagaan.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara berkeadilan, termasuk memberikan pemulihan atas nama baik penyelenggara yang telah wafat apabila terbukti tidak bersalah.
Penulis : Farid
Editor : Farid