Diduga Mutasi ASN Jelang Pilkada, Bawaslu Klarifikasi Bupati Dompu
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Dompu undang Bupati Dompu Drs. H. Bambang M.Yasin,untuk dimintai keterangannya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
\n\n\n\nSelain H. Bambang M. Yasin, Bawaslu juga undang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) IR. Ruslan juga Kepala Bidang Mutasi dan Kesejahteraan BKD-PSDM Abdul Suhud MM.
\n\n\n\nUntuk dilakukan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan mutasi dan rotasi sejumlah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Dompu jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020
\n\n\n\nDalam Proses Klarifikasi di Dampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristovel, S.T.K dan dua orang penyidik Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu Bripka Fitradin Maulani, SH dan Aipda Haryanto di Ruang Kerja Bupati Dompu, Kamis (10/9/2020)
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum Penindakan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz mengatakan Bawaslu mengudang Bupati Dompu tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
\n\n\n\n“Setelah sebelumnya Bawaslu menerima laporan Masyarakat adanya dugaan pelanggaran menjelang Pilkada tahun 2020 terkait mutasi dan rotasi jabatan 53 ASN yang dilakukan Bupati Dompu tanggal 3 Agustus 2020,” terang wanita lulusan Ilmu Hukum Universitas Mataram
\n\n\n\nSetelah dilakukan klarifikasi baru akan dikaji dan dianalisis untuk mengetahui apakah perbuatan dugaan mutasi dan rotasi sejumlah ASN melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
\n\n\n\n“Namun jika kita memperhatikan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, ada larangan mengenai pergantian jabatan menjelang enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” sambungnya.
\n\n\n\nSwastari mengatakan, ada pula pengecualiannya, dimana pergantian pejabat boleh dilakukan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
\n\n\n\nIa menegaskan bahwa pejabat daerah tidak akan bisa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri. (RID)
\n