Bawaslu RI Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Dompu Siap Ikuti Tahapan
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan Surat Nomor B-282/HM.00.00/K1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 perihal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan Monev KIP dilakukan secara mandiri oleh Bawaslu Provinsi dengan mengacu pada pedoman yang telah disusun oleh Bawaslu RI. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantau, membina, serta mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, selaku Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Dompu menyatakan bahwa pelaksanaan Monev KIP ini penting dalam rangka penguatan transparansi informasi publik di tubuh Bawaslu daerah. “
“Tujuan dari Monev ini di antaranya adalah untuk memantau dan membina pelaksanaan KIP Bawaslu daerah, mengidentifikasi serta menginventarisasi permasalahan yang dihadapi, dan memberikan umpan balik serta solusi atas kendala-kendala yang muncul,” jelas Agus saat berada diruangan kerjanya pada Kamis (12/6/2025).
Pelaksanaan Monev KIP ini mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu sekaligus PPID, Mahisa Mareati, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tahun 2025 menggunakan metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui laman https://emonevki.bawaslu.go.id/. Selain itu, akan dilakukan uji akses informasi serta wawancara daring melalui Zoom bagi tiga Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik di masing-masing provinsi.
“SAQ ini berisi 35 pertanyaan yang disusun langsung oleh Bawaslu RI. Jawaban dari SAQ akan menjadi salah satu indikator penilaian keterbukaan informasi di setiap Bawaslu daerah,” terang Mahisa.
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan Monev KIP tahun 2025 adalah sebagai berikut:
• Sosialisasi Monev KIP: 11 Juni 2025
• Pengisian SAQ: 12 – 30 Juni 2025
• Pelaksanaan Uji Akses: 23 – 30 Juni 2025
• Penilaian SAQ: 1 – 13 Juli 2025
• Masa Sanggah: 14 – 16 Juli 2025
• Rekapitulasi Nilai & Surat Rekomendasi Provinsi: 17 – 31 Juli 2025
• Wawancara Zoom: 4 – 6 Agustus 2025
• Pengumuman Hasil Monev KIP: Pertengahan Agustus 2025
Setelah seluruh tahapan dilakukan, Bawaslu RI akan memberikan predikat Keterbukaan Informasi Publik kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dengan klasifikasi sebagai berikut:
• Informatif: Nilai 87,5 – 100
• Menuju Informatif: Nilai 75 – 87,49
• Cukup Informatif: Nilai 60 – 74,9
• Kurang Informatif: Nilai 40 – 59,9
• Tidak Informatif: Nilai < 39,9
PPID Bawaslu Kabupaten Dompu menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan partisipatif.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid