Bawaslu Koordinasi denga KPU dan Polres Dompu untuk Memastikan Ketaatan Aturan Kampanye Pemilu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Anggota Bawaslu Dompu, Syafruddin, melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dan Kepolisian Resor Dompu terkait pelaksanaan kampanye pemilu rapat umum yang dilaksanakan DPC PDI-P Kabupaten Dompu, Jum'at (9/2/2024)
\n\n\n\nKoordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Dompu, sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2023.
\n\n\n\nMenurut Syafruddin, pelaksanaan kampanye pemilu rapat umum harus memperhatikan keputusan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Dompu.
\n\n\n\nRapat umum tersebut dijadwalkan berlangsung selama 21 hari dan berakhir saat dimulainya masa tenang menjelang pemungutan suara," jelasnya.
\n\n\n\nSyafruddin juga menekankan pentingnya agar peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
\n\n\n\n"Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan dalam pelaksanaan kampanye," ungkapnya.
\n\n\n\nLebih lanjut, Syafruddin mengingatkan bahwa petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
\n\n\n\n"Hal ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,"jelasnya
\n\n\n\nDalam upaya mencegah dugaan pelanggaran kampanye pemilu rapat umum, Syafruddin juga meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan melekat.
\n\n\n\nLangkah ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga integritas dan fair play dalam pelaksanaan pemilu.
\n"