Bawaslu Klarifikasi Kepala Desa Yang Di Duga Pasang Baliho Bacabup.
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Diduga politi praktis jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Desa Lepadi Kecamapatan Pajo di diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu di Ruang Kerja Bawaslu kab. Dompu Rabu (17/6/2020).
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu. Swastari HAZ, SH klarifikasi terhadap kades tersebut berawal berawal adanyan informasi dari masyarakat tentang keterlibatannya dalam memajang dan mendirikan alat parga sosialisasi milik salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
\n\n\n\nSetelah ditelusuri kebenaran informasi itu. kami melakukan rapat pembahasan terkait keterlibatan kades lepadi dalam melakukan politik praktis dan kami putuskan ada dugaan pelanggaran. Sehingga harus ditangani sesuai prosedur dan harus dipanggil untuk diklarifikasi kapada Kepala Desa tersebut dan beberapa saksi," Ungkapnya
\n\n\n\nLanjutnya, selain meneggakan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Seorang Kepala Desa dilarang terlibat Politik Praktis dan menjadi pengurus Partai. Selain itu kepala Desa dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah.
\n\n\n\nPada kesempatan itu Swastari mengajak kepada seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa Dan ASN untuk sama-sama menjaga Netralitas jelang pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
\n"