Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klarifikasi ASN dan Kepala Desa Diduga Terlibat Dalam Konvoi Pendaftaran Bacabup

Bawaslu Klarifikasi ASN dan Kepala Desa Diduga Terlibat Dalam Konvoi Pendaftaran Bacabup
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu – Dari hasil pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon, beberapa hari yang lalu Bawaslu Kabupaten Dompu menemukan beberapa dugaan Pelanggaran yang terjadi. Diduga keterlibatan netralitas ASN dan Kepala Desa dengan mengikuti konvoi saat proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

\n\n\n\n

Menindaklajuti Pelangggaran tersebut, Bawaslu memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN dan Kepala Desa yang bersangkutan dan pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (9/9/2020).

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, menjelaskan, oknum tersebut didugaan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

\n\n\n\n

“Dia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas dari ASN dan Kepala Desa tersebut berdasarkan temuan jajaran Pengawas Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilakukan pemanggilan klarifikasi,” jelasnya

\n\n\n\n

Ia menerangkan, Bahwa ASN dan Kepala Desa tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,

\n\n\n\n

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

\n\n\n\n

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan akan meneruskan kajian dalam menentukan langkah berikutnya dan melakukan rapat pleno.” terang Aca Tari (Rid)

\n