Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu: Ketua MK Seminar Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI Menurut UUD 1945.

Bawaslu: Ketua MK Seminar Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI Menurut UUD 1945.
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu meghadiri kegiatan Seminar yang berlangsung menghadrikan Ketua Mahkaman Konstitusi DR. Anwar Usman, SH., MH sebagai pembicara sekaligus mensosialisasikan Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI Menurut UUD 1945" di Kantor Pemda Kabupaten Dompu, Senin (30/12/2019)

\n\n\n\n

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Dompu menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua MK RI untuk yang ketiga kalinya di Kantor Pemda Dompu yang sekaligus memberikan Seminar tentang Kewenangan MK RI menurut UUD 1945 di penghujung tahun 2019 ini.

\n\n\n\n


Ia mengemukakan MK berkewajiban mensosialisasikan tentang konstitusi. Karena bukan hanya masyarakat biasa yang belum paham tentang konstitusi bahkan pejabat pun masih belum memahami tentang konstitusi yang berlaku di negeri ini.

\n\n\n\n


Ketua MK antara lain menerangkan Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakkan hukum dan serta peradilan negara.

\n\n\n\n


Sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk 4 hal, yaitu menguji UU Terhadap UUD 1945, Memutuskan Sengketa Pendapat, Memutuskan Pembubaran Partai Politik, dan Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu. namun, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang Tambahan yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus (pasal 157 UU No. 8 Tahun 2015).

\n\n\n\n


Di akhir materinya Ketua MK mengingatkan kepada semua peserta yang hadir untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan di tahun 2019 untuk dibenahi di tahun 2020.

\n\n\n\nSambutan Ketua MK oleh Bupati Kabupaten Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin\n"