Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dompu Rekrut 429 Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024

Ketua Bawaslu Dompu

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu secara resmi membuka perekrutan sebanyak 429 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Tahun 2024. PTPS ini akan berperan penting dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menyampaikan bahwa jumlah PTPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 429 TPS tersebar di 81 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Dompu. 

“Jumlah ini disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing TPS yang telah diatur oleh KPU," ungkapnya.

Proses perekrutan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada tanggal 10 September 2024. Dengan adanya regulasi ini, Bawaslu di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Dompu, diharapkan dapat melaksanakan proses perekrutan PTPS dengan transparan dan akuntabel.

Swastari menekankan pentingnya peran PTPS dalam menjaga integritas proses pemungutan dan penghitungan suara. “Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan saat tahapan pungut hitung,” tegasnya.

PTPS akan berada di setiap TPS untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah dikeluarkan oleh KPU.

Rekrutmen PTPS dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang bertanggung jawab atas seleksi di wilayah masing-masing.

Bawaslu Kabupaten Dompu akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses perekrutan ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan.

Swastari juga menjelaskan bahwa pendaftaran PTPS akan berlangsung mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024. Para calon pengawas dapat mendaftarkan diri melalui Sekretariat Panwascam yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Dompu. Lokasi dan syarat pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui saluran resmi Bawaslu.

“Kami mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Dompu untuk mengambil bagian dalam menjaga kualitas demokrasi pada Pemilihan 2024 ini sebagai Pengawas TPS. Tugas ini sangat penting untuk memastikan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tutup Swastari.

 

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid