Bawaslu Kabupaten Dompu Hadiri Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Bawaslu Kabupaten Dompu menghadiri kegiatan Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Dompu pada Rabu, (1/7/2026). bertempat di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Dompu.
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antarpenyelenggara pemilu untuk membahas berbagai isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih, sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Dompu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Wahyudin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan (P2PS) Syafruddin, serta Kepala Subbagian HP2H Mahisa Mareati.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman, memaparkan sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembahasan meliputi kerahasiaan data pemilih, perubahan status anggota TNI/Polri yang berpengaruh terhadap daftar pemilih, pengelolaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan selama pelaksanaan PDPB.
Arif Rahman, menyampaikan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk membenahi berbagai hal yang masih perlu disempurnakan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Dompu sangat penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antarpenyelenggara pemilu.
"Konsolidasi ini bertujuan untuk membenahi apa yang perlu dibenahi. Saran dan masukan dari Bawaslu terkait hasil coklit sangat penting. Data-data hasil coklit perlu kita sama-sama sinkronkan sebelum dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2026," ujar Arif Rahman.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan tidak diberikannya sejumlah data kepada Bawaslu dengan alasan kerahasiaan data. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, Bawaslu memerlukan akses terhadap data yang dibutuhkan untuk memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.
"Kami mempertanyakan apa dasar hukum yang menjadi landasan sehingga data-data tersebut tidak dapat diberikan kepada Bawaslu dengan alasan kerahasiaan. Di sisi lain, terdapat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak memperoleh informasi. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi justru diplesetkan dengan menjadikan berbagai data yang seharusnya dapat diakses untuk kepentingan pengawasan malah dirahasiakan. Tentu hal ini perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu," tegas Irwan.
Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H, Wahyudin, menekankan bahwa pengelolaan data pemilih harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi yang proporsional.
"Kepastian hukum dalam pengelolaan data pemilih menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan multitafsir," ujarnya.
Koordinator Divisi P2PS, Syafruddin,menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
"Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menunjukkan masih terdapat beberapa dinamika dalam pelaksanaan PDPB. Melalui forum konsolidasi ini, kami berharap setiap persoalan yang ditemukan dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama sehingga kualitas data pemilih semakin baik dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif," jelas Syafruddin.
Di sisi lain, Kepala Subbagian HP2H, Mahisa Mareati, menambahkan bahwa dokumentasi hasil koordinasi serta penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu.
"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses pemutakhiran data pemilih sekaligus berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap daftar pemilih," tuturnya.
Penulis dan Foto : Labib
Editor : Farid